Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Komisioner KPAI Sebut Praktik Aborsi Melanggar Hak Anak untuk Hidup

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, memberikan pendapat ihwal kasus aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Dia memberikan contoh kasus aborsi ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa tahun lalu.

Hikma, sapaannya, menceritakan bahwa ada seorang wanita hamil dan hendak digugurkan secara ilegal.

Yakni menggunakan tanaman rumput gajah.

"Misalnya di daerah NTB. Jadi, ada temuan wanita sedang hamil, menggunakan rumput gajah untuk ditusuk-tusuk dan tidak saja terjadi aborsi," beber Hikma, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat siang (21/2/2020).

"Namun terjadi pendarahan dan berkorelasi dengan kematian pada ibu (wanita yang hamil)," sambungnya.

Terkait kasus yang di Jalan Paseban Raya, sambungnya, dari sisi perlindungan anak itu sangat bertentangan dengan hak untuk hidup.

"Sangat bertentangan dengan hak untuk hidup," tegas Hikma.

Sebab, menurut dia, semua anak bahkan yang berada di dalam kandungan memiliki hak hidup.

"Semua anak itu memiliki hak untuk hidup," tutup Hikma.

Riwayat Bangunan Klinik Aborsi Ilegal

Riwayat bangunan eks tempat aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat diketahui beberapa warga sekitar.

Seperti Tursinah, yang membuka warung di dekat bangunan eks klinik aborsi ini, sejak 1983.

Tursinah menuturkan, sekira 37 tahun berjualan dirinya mengetahui bangunan rumah ini dijadikan sebagai apa.

Halaman
1234

Berita Terkini