Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Komisioner KPAI Sebut Praktik Aborsi Melanggar Hak Anak untuk Hidup

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Ronny pun tak mengetahui ihwal bangunan rumah yang dijadikan tempat aborsi ilegal.

"Saya malah baru tahu kemarin pas ada polisi menggerebek dan konferensi pers," kata Ronny.

Sementara itu, pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pada sore, pagar bangunan rumah eks tempat aborsi ilegal ini, masih terpasang garis polisi.

Susasananya pun tampak sepi.

Polisi Bawa Satu Karung Lebih Janin

Polda Metro Jaya mengambil lebih dari satu karung berisikan janin pasien aborsi dari hasil penggeledahan di septic tank di Klinik Paseban, Jakarta Pusat pada Senin (17/1/2020) kemarin.

"Kemarin sudah diambil oleh Ditkrimsus PMJ untuk diambil sampel, ada beberapa karung hasil pembongkaran septic tank tersebut, sekarang tinggal tim lakukan pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Yusri menuturkan, janin itu nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk mengetahui bahan kimia yang digunakan tersangka untuk menghancurkan janin-janin tersebut.

"Sampai saat ini kita masih tunggu hasil laboratorium. Ini menurut keterangan pelaku sebelum dibuang itu dihancurkan menggunakan salah satu bahan kimia, ini masih kita cek bahan kimia apa yang digunakan," tukas dia.

Dikira klinik anak

Sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, dibongkar aparat Polda Metro Jaya, 11 Februari 2020 lalu.

Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.

Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web. 

Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.

Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya.

Halaman
1234

Berita Terkini