Virus Corona di Indonesia

Kata Kapolri Soal Rencana Pemerintah Terapkan Darurat Sipil Tangani Pandemi Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Idham Azis

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani pandemi Corona.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

Idham Azis mengungkapkan darurat sipil tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi covid 19," kata Idham.

Idham juga mengatakan, penerapan darurat sipil tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri.

Oleh karenanya, kata dia, jajaran kepolisian akan bertindak sesuai dengan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun sampai hari ini, berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin, dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

Kemendagri Sebut Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Daerah Untuk Penanganan Covid-19

Tiga Pilar Jakarta Barat Bersinergi Semprot Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Halaman
12

Berita Terkini