Virus Corona di Indonesia
Kemendagri Sebut Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Daerah Untuk Penanganan Covid-19
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Dr Drs Safrizal ZA ungkap langkah Pemerintah Daerah percepatan penanganan Covid-19
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Dr Drs Safrizal ZA ungkap sejumlah langkah yang harus diambil Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Atas arahan dari beberapa, Kemendagri mencoba menyusun dan mengkompilasi praktek pengalaman dari Wuhan, kemudian disesuaikan dengan konteks Indonesia sebagai pedoman cepat bagi Pemerintah Daerah didalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah," jelasnya dalam konfrensi persnya di Gedung Grahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (31/3/2020).
• Camat Tebet: Ada Seorang Wanita Berstatus ODP Kabur Saat Isolasi Mandiri, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Selain itu, Safrizal juga menjelaskan lebih rinci isi surat edaran Menteri Dalam Negeri, di mana Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah di pimpin oleh Kepala Daerah, yakni Gubernur, Bupati maupun Wali Kota.
"Pimpinan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di daerah itu dipimpin oleh Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, Wali Kota serta tak dapat dideligasikan kepada pejabat bawahannya atau pejabat samping. Sekaligus memberikan arahan-arahan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang harus diambil satupersatu kemudian dirinci," lanjutnya.
• Persiapan Sudah 100 Persen, Pilkada Kota Depok Harus Ditunda Imbas Pandemi Corona
Berikut sejumlah langkah-langkah yang dimaksudkan oleh Safrizal bagi Pemerintah Daerah:
1. Menganalisa secara matang, mendalam dan berdasar efiden-efiden yang terjadi dan menghitung dampak dari penanganan Covid-19.
2. Menyiapkan dan menyediakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki termasuk meningkatkan, menambah jumlah tempat tidur, tempat isolasi dan sebagainya.
3. Memastikan keselamatan dan keamanan petugas medis sehingga bisa menjalankan tugas dengan tenang.
• CATAT! 5 Makanan yang Dapat Menjaga Kesehatan Paru-paru Kita di Tengah Wabah Virus Corona
4. Memenuhi layanan sesuai dengan layanan standar minimal yg sudah ditetapkan, baik dari Kemenkes, Kemendagri maupun standar pelayanan minimal di bidang sosial .
5. Melakukan relokasi anggaran sesuai dengan perkembangan situasi daerah.
7. Meminta Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan psycal distancing dan social distancing.
8. Pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah yang menyebabkan masyarakat dari golongan berpengahasilan rendah atau harian merasakan dampaknya. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diminta agar memberikan bantuan sosial.
Sehingga segera dihitung baik angka yang sudah diperoleh sebelumnya maupun angka yang muncul akibat dampak dari Covid-19 bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah atau harian.
9. Mengajak asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha, masyarakat sipil memastikan penanganan sampai level terbawah.
Dalam hal ini kerjasama dari komponen masyarakat maupun profesional sangat diimbau dan dibutuhkan.
10. Mengkonsultasikan dan melakukan perkembangan secara berkala kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.