Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Sebut Ada 284 Jenazah yang Dimakamkan Pakai SOP Covid-19 di TPU Pondok Ranggon

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di pemakaman untuk jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020)

Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19 yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit.

Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Tata Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Pemprov DKI menerapkan prosedur khusus untuk mengurus pemulasaran jenazah pasien corona atau Covid-19.

Prosedur ini wajib diterapkan demi meminimalisir penularan wabah virus asal Provinsi Wuhan China itu.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti.

Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa jenazah pasien corona tak boleh diawetkan.

"Perlakukan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawetan dan tidak dibalsem," tulis Widyastuti dalam suratnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/3/2020).

Setelah dibungkus dengan kain kafan, jenazah harus dibungkus dengan bahan plastik tak tembus air.

"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," ujarnya.

Selanjutnya, petugas pemulasaran harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

"Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi," tuturnya.

Setelah memastikan tak ada kebocoran, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, kemudian lapisi kembali menggunakan plastik.

Halaman
1234

Berita Terkini