"Lalu petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masuk ambulans," kata Widyastuti.
Proses pemulasaran ini harus dilalukan dengan cepat dan tidak boleh lebih dari empat jam.
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran," tururnya.
Selanjutnya, jenazah pasien Covid-19 ini juga harus segera dimakamkan dan tidak boleh dibawa menggunakan pesawat, kapal, atau keluar batas darat negara.
"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara," ujarnya.