TRIBUNJAKARTA.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai resmi berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Diberlakukannya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
TONTON JUGA:
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal.
Berikut beberapa hal penting yang patut diketahui dari PSBB:
1. Berlaku 14 hari
Di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
• TERKUAK Rayuan Maut Pemuda Surabaya Bercinta 4 Kali Bersama Kekasih, Berawal Kenal dari Medsos
Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020.
Kendati demikian, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila ditemukan penurunan pandemik virus corona belum signifikan.
2. Transportasi dibatasi
Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.