4) Angkutan untuk pengedaran uang
5) Angkutan BBM/BBG
6) Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling 10. Angkutan kapal penyeberangan
7. Penggunaan kendaraan hanya untuk beli makanan pokok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan warga Jakarta dilarang bepergian menggunakan kendaraan.
Kecuali, untuk membeli kebutuhan pokok.
"Jadi, secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies, saat konferensi pers, dilansir dari video streaming Youtube Pemprov DKI, malam ini.
Dia melanjutkan, ada batas maksimal penumpang jika warga DKI yang keluar rumah mengendarai kendaraan roda empat.
• Tangis Pecah saat Pelepasan Jenazah Glenn Fredly, Aura Kasih Tetiba Terdiam Ketika Akui Ini
"Selalu ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," tutur Anies.
"Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," sambungnya.
Anies menegaskan, warga DKI Jakarta yang keluar rumah harus menggunakan masker.
(tribunjakarta/kompas)