Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Baca juga: Alternatif Angkutan Umum Lain di Jakarta saat PSBB Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.
Untuk itu, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang. Hal ini juga berlaku untuk transportasi pribadi.
• Rekam Jejak Glenn Fredly Pencetak Hits Patah Hati, Begini Kisah Asmaranya Bersama Mutia Ayu
Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).
3. Tak ada penutupan jalan
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di DKI Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya.
"Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah.
Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.
4. Tak ada tilang bagi pelanggar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Operasi dilaksanakan hingga 19 April 2020. Penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas.
Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakkan hukum.
• PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
5. Ojek Online dilarang angkut penumpang
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).