Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah berusaha berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang.
Namun, usulan Anies ini ditolak oleh pelaksana tugas (Plt) Kemenhub Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," imbuh Anies Baswedan pada Kamis (9/4/2020).
• Tata Cara dan Panduan Lengkap Daftar Kartu Prakerja, Prioritaskan Korban PHK Akibat Covid-19
Ia pun menyebut, Luhut menolak usulan tersebut lantaran menganggap hal tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes Nomor 9/2020 itu disebutkan batasan bahwa layanan jasa roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengangkut barang.
"Pergub merujuk pada Permenkes sehingga ojol boleh mengantarkan barang, tapi bukan orang," aku Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengatakan, bila nantinya ada perubahan dalam Permenkes tersebut, pihaknya bakal langsung kembali menyesuaikan isi Pergub 33/2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Kalau ada perubahan (Permenkes), kita akan menyesuaikan dalam Pergub ini," kata Anies.
6. Pengiriman Logistik Berjalan Normal
Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama PSBB, terutama khusus di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokkan kebutuhan sehari-hari secara normal.
Berikut daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah;
1) Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3) Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket