"Bisa dilihat dalam fatwa-fatwa kontemporer Syeikh Yusuf al-Qaradawi," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, mayoritas masyarakat memang memahami bahwa memasukan sesuatu ke dalam rongga tubuh saat berpuasa bisa membatalkan puasa.
Sama seperti air yang masuk ke dalam hidung dan telinga ketika kita berendam.
"Adapun dulu kita waktu kecil mandi di sungai, dipesankan awas nanti kalau masuk ke lubang telinga, waktu mau menyelam pegang hidung, pegang telinga,"
"Katanya nanti kalau masuk, puasa batal," terang Ustaz Abdul Somad.
• Tak Kuat Idap Penyakit Pria 68 Tahun Nekat Bunuh Diri, Tinggalkan Wasiat hingga Uang untuk Pemakaman
"Karena memahami, memasukan sesuatu ke dalam rongga. Kalau masuk sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad meluruskan, rongga yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah rongga tenggorokan, bukan rongga atau lubang pada telinga atau mata.
"Makna yang dimaksud rongga di situ adalah al-Maidah,"
"Masuk ke dalam tenggorokan dan lambung," jelas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kembali menegaskan, masuknya obat tetes ke dalam telinga, atau mata itu tidak membatalkan puasa.
"Sedangkan masuk ke telinga, tetes tak batal,"
"Masuk ke mata, tak batal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mejelaskan soal hukum suntik ketika berpuasa.
"Bagaiman dengan suntik?" ujar UAS.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, apabila yang disuntikan itu obat maka tidak membatalkan puasa.