Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan sudah di depan mata.
Sejumlah umat muslim mulai mencari dan mengingat-ingat lagi aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya itu, hal-hal yang membatalkan puasa pun marak dicari untuk dipelajari.
Sejumlah muslim di tanah air percaya bahwa memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang baik hidung, telinga, maupun dubur dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukumnya memakai obat tetes mata ketika sedang berpuasa?
Bukankah hal itu termasuk memasukan cairan ke dalam tubuh?
Melansir tayangan YouTube Ustaz Abdul Somad (18/4/2020), Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS memberi penjelasan.
Mulanya Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan yang menanyakan terkait penggunaan obat tetes mata ketika sedang berpuasa.
"Apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?" ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan.
• Dampak Pandemi Corona, Nikita Mirzani Terpaksa Pangkas Jumlah Karyawan: Maaf Kalau Ada yang Dipecat
Tanpa basa basi Ustaz Abdul Somad langsung menjawab pertanyaan tersebut secara lugas.
UAS mengatakan bahwa menggunakan obat tetes mata dalam kondisi sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.
"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa," jawab Ustaz Abdul Somad.
Tak hanya obat tetes mata, UAS mengatakan, menggunakan obat tetes telinga sata berpuasa pun tidak membatalkan puasa.
"Obat tetes telinga tidak membatalkan puasa."