Ari mengatakan tidak ada ganti rugi dalam hasil mediasi saat itu.
"Tidak ada kompensasi, karena kedua belah pihak sama-sama orang kurang mampu," tutur Ari.
Ari menjelaskan bahwa menurutnya kedua belah pihak sama-sama melakukan kesalahan.
"Dari satpam yang main hakim sendiri hingga lakukan penganiayaan, dari tukang becak sendiri, ia masuk tanpa izin," terangnya.
Ditemui TribunSolo di tempat terpisah, Toni Handriyanto menepis pihak keluarga telah menyatakan damai atas kasus tersebut.
• Ribuan Cacing Terus Keluar dari Tanah di Solo, Mbah Mijan Bahas Primbon: Manusia Lupa Cara Berdoa
"Belum ada," aku Toni kepada TribunSolo.com, Senin (20/4/2020).
Toni mengaku pihak keluarga sebetulnya sudah mencoba melapor ke Polsek Laweyan, namun tak ditanggapi.
"Baru malamnya, saya langsung ke Polsek buat laporan, sama sekali tidak ada tanggapan, saya tunggu sampai Sabtu siang," aku Toni.
"Polsek harusnya diinterogasi, ini cuma kayak ditulis tangan identitas korban terus disuruh pulang," imbuhnya membeberkan.
Toni kemudian dibantu seorang yang diduga Bhabinkamtibnas Grogol melapor ke Polresta Solo.
"Sabtu sekira pukul 14.00 WIB buat laporan ke Polresta Solo," katanya.
• Jalani Rapid Test Corona, Ifan Seventeen Bocorkan Ini: Nunggunya Sama Kayak Nunggu Ujian, Gregeten
Pihak keluarga sampai saat ini tengah menunggu proses lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ngadino.
"Masih nunggu proses dari pihak Polres Solo," ujar Toni.
"Nanti mediasi dulu tidak apa-apa, pihak keluarga nuntut keadilan," tandasnya.
• Curhat ke Sarwendah Sambil Nangis soal Betrand Peto, Ruben Onsu: Kenapa Ya Dia Selalu Bilang Begitu?
Kronologi