Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Gandeng Eks Napi Sosialisasi Covid-19 dan Bagi Sembako, Hingga Alasan 63 Tahanan Dibebaskan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (22/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Polres Metro Jakarta Pusat mengajak eks narapidana (napi) untuk berbuat kebaikan.

Mereka diminta untuk menyosialisasikan soal pencegahan virus corona (Covid-19).

Mereka pun diminta untuk bagi-bagi paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Tentunya mereka telah kami edukasi sebelum menyosialisasikan soal pencegahan virus corona kepada masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di Polsek Sawah Besar, kemarin (22/4/2020).

Total ada 63 eks napi atau warga binaan yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Heru menjelaskan, mereka akan ditempatkan pada delapan kantor Polisi Sektor (Polsek) di wilayah Jakarta Pusat.

"Iya benar, jadi kami bagi per wilayah. Nanti masing-masing Kapolsek yang akan menggalang mereka," ujarnya.

Masing-masing Kapolsek ini, sambungnya, akan mengedukasi para eks warga binaan tersebut.

"Ya, seperti kami mengajak ikut berpatroli dan bersosialisasi kepada masyarakat," tutup Heru.

Alasan 63 Narapidana Dibebaskan dari Lapas Salemba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Kadiyono, menjelaskan alasan 63 narapidana dibebaskan.

Alasannya, kata dia, sebagai program asimilasi dan integrasi antara pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kendati begitu, mereka tak bebas murni lantaran masih dipantau dan diawasi.

"Ini adalah bagian dari sinergitas pemantauan dan pengawasan terhadap warga binaan yang asimilasi," kata Kadiyono, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Halaman
123

Berita Terkini