Selingkuh Sejak 2016, Ini Penyesalan Wanita 48 Tahun Usai Digrebek Bareng 2 Selingkuhannya di Rumah

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selingkuh Sejak 2016, Ini Penyesalan Wanita 48 Tahun Usai Digrebek Bareng 2 Selingkuhannya di Rumah

Kedua pasangan yang diamankan warga masing-masing, RA (18) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri bersama dengan NI (21) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kemudian RTH (16) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bersama dengan HS (23) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan bukan suami istri dilaporkan warga kepada petugas.

"Kedua pasangan itu digrebek oleh warga bersama ketua RT, ketua RW, hansip dengan tiga pilar Kelurahan Bangsal," jelasnya.

Kemacetan Akibat Peziarah Membludak di TPU Semper, Sudishub Jakarta Utara Gelar Rekayasa Lalin

TPU Karet Bivak Jakarta Pusat Ditutup Hingga 4 Juni 2020, Ini Penjelasannya

Penggrebekan dilakukan diduga kedua pasangan melakukan tindak asusila di rumah kos.

Karena keduanya sudah berada di tempat kos sejak siang hingga malam hari.

"Petugas membawa kedua pasangan bukan suami istri untuk proses lebih lanjut ke Kantor Satpol PP. Selain membuat pernyataan tidak mengulangi lagi juga didatangkan keluarganya," jelasnya.

(TribunJakarta/TribunJatim/TribunJambi)

Berita Terkini