Seorang Kakek Perkosa Cucunya yang Masih di Bawah Umur, Modus Minta Pijat Lalu Ancam dengan Pisau

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan

Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.

Anies Baswedan Persilakan Perkantoran di DKI Jakarta Dibuka Lagi Tanggal 8 Juni, Ini Syaratnya

Gubernur Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masuk Zona Merah: Ini Daftarnya

Sore Berdarah di Bangka Selatan, Joka Bunuh Deris Gegara Tak Senang Perilaku Korban

Suami Istri Tewas di Rumah Ipar, Meregang Nyawa di Ruangan yang Berbeda

Besok, Masjid Raya Al-Azhom Tangerang Belum Melaksanakan Salat Jumat

Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

Terutama adalah ketika sedang bermain ataupun dekat dengan orang maupun tetangga.

Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.

Kapolresta berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak.

Agar anak berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain dan mendapatkan perlakuan tidak semestinya. (TribunSumsel/TribunJateng)

Berita Terkini