TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Kamis (11/6/2020) besok.
Diketahui, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni membenarkan adanya informasi perihal tersebut.
"Betul, PPDB Jakarta mulai tanggal 11 Juni," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Perincian terkait PPDB DKI Jakarta tersebut, imbuhnya dapat disimak atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, tertanggal 11 Mei 2020.
• Bambang Pamungkas Ulang Tahun ke-40, Ismed Sofyan Berikan Ucapan ke Pak Ketua Persija Jakarta
Berikut perinciannya:
1. Prapendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara daring
e. Mengunggah berkas persyaratan
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
• Jemput Paksa PDP Covid-19, Keluarga Minta Maaf Datangi RS Mekar Sari Bekasi Timur