a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
• Pemilik Pergi Tinggalkan Kompor yang Masih Menyala untuk Memasak, Rumah di Batu Ampar Terbakar
5. Lapor Diri Daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri
Rincian informasi PPDB untuk SMA dan SMK:
SMA
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
- Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK
- Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.