Ingin Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tapi KTP dan Domisili Beda? Masih Bisa, Ini Syarat dan Tarifnya

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Mengemudi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin ajukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun alamat KTP tak sesuai dengan tempat domisili kita berada saat ini?

Jangan bingung. Karena untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus di tempat yang sesuai dengan KTP kita.

Namun ada sejumlah syarat jika ingin melakukan perpanjangan SIM di luar daerah yang tidak sesuai dengan alamat KTP, dan berikut tarif perpanjangan SIM.

Polda Metro Jaya menjelaskan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di luar daerah asal maka wajib membawa KTP yang sudah elektronik.

• SIMAK! Dokumen yang Disiapkan Untuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Secara Daring Mulai Hari Ini

Tidak hanya KTP elektronik, tetapi masa berlaku SIM juga tidak boleh habis.

Namun, meski masa berlaku SIM sudah habis, pihak Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi.

Dispensasi ini diberikan lantaran gerai SIM ditutup sejak 17 Maret hingga 29 Mei karena pandemi virus corona atau Covid-19.

• Aksi Jemput Paksa Jenazah di Mekar Sari Kota Bekasi Berujung Damai, Pasien Ternyata Negatif Covid-19

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

Suasana pelayanan SIM keliling di Polres Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (10/2/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/IKHSAN ABRIANTO)

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A. Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

• Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Malah Tembus Rekor Sejak PSBB Masa Transisi, Wagub: Sebagian Rapelan

Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

Berikut rinciannya:

SIM A Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 80.000
SIM B2 Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
Penerbitan SIM International Rp 225.000

• Keluar Jabodetabek Melalui Bandara Soekarno-Hatta Tidak Lagi Memerlukan SIKM

Penggolongan SIM Penggolongan SIM perseorangan:

SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton

SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

SIM C – Mengemudikan sepeda motor.

Surat Izin Mengemudi. (Tribunnews)

SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

• Pemilik Pergi Tinggalkan Kompor yang Masih Menyala untuk Memasak, Rumah di Batu Ampar Terbakar

Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:

SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton. (Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton. (Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

Perpanjang Masa Dispensasi Pengajuan SIM

Dirlantas Polda Metro Jaya kembali menambah masa waktu dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), selama pandemi virus corona (Covid-19).

Melalui keterangan tertulis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan kini masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," katanya, Rabu (10/6/2020).

• SIMAK! Dokumen yang Disiapkan Untuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Secara Daring Mulai Hari Ini

Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.

Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Berita Terkini