Akibat pemukulan itu, sang karyawan mengalami luka memar di belakang telinga bagian kiri.
Ia juga mengalami trauma. Pihak manajemen hotel langsung melaporkan kasus kekerasan itu ke Polsek.
Menurut Rizki, karyawannya hanya berusaha mengingatkan perihal protokol kesehatan, tetapi malah dipukul.
Selain melapor ke polisi, karyawan itu juga telah menjalani visum.
"Karyawan kami sudah menjalankan tugasnya. Sesuai protokol kesehatan, semua tamu di area hotel wajib mengenakan masker, tanpa terkecuali," ujar Rizki.
4. Manajemen lapor polisi
Pihak manajemen Hotel Le Eminence Puncak melaporkan kasus pemukulan terhadap seorang karyawan oleh salah satu tamu hotel ke Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).
Marcomm Hotel Le Eminence Puncak M Rizki Sutrisna mengatakan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke polisi dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi.
"Kita melaporkan tamu hotel yang melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap karyawan kami," kata Rizki kepada Kompas.com, Rabu.
Menurut Rizki, selain dirinya, pihak yang akan dimintai keterangan adalah korban dan dua orang staf hotel yang berada di lokasi saat kejadian.
"Laporan kita ke polisi disertai hasil visum dan rekaman kamera CCTV hotel," ucap dia.
Sementara itu, Kapolsek Pacet Kompol Suhartono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pemukulan terhadap karyawan hotel.
"Hari ini kita memanggil saksi korban, dan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan. Para saksi adalah staf dan karyawan hotel," kata Suhartono saat dikonfirmas.
Suhartono menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa lokasi kejadian pemukulan.
"Adapun perkara yang dilaporkan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," sebut dia.
• Pandemi Covid-19 Bikin Petani Rorotan Terlambat Tanam Padi
• Idol Kpop Yohan TST Meninggal di Usia 28: Sempat Tulis Keinginan Ini, Begini Keterangan Agensi
• M Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun hingga Bebas: Jadi Justice Collaborator dan Donor Darah