Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Hanum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, Jefri Pratama, saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.

"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.

Permintaan Reza

Eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin mendengarkan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, di PN Medan, Rabu 917/6/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan ini, penasihat hukum terdakwa M Reza Fahlevi (29), salah satu eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, meminta kliennya untuk divonis 15 tahun bui.

"Kami berharap majelis hakim menghukum terdakwa M Reza Fahlevi dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar penasihat hukum terdakwa Reza di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Menurut dia, Reza tidak dapat dihukum secara maksimal karena hanya ikut-ikutan saja.

"Secara hukum pidana, orang yang hanya ikut-ikutan tidak dapat dihukum secara maksimal," ujarnya.

Disebutkannya bahwa terdakwa Reza Fahlevi hanya mengikuti instruksi kakaknya, Jefri Pratama, yang diajak oleh Zuraida Hanum.

"Reza Fahlevi sebenarnya hanyalah ikut-ikutan, di mana dirinya diajak oleh Jefri yang juga diajak oleh Zuraida Hanum," bacanya dalam nota pembelaannya.

Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Diketahui sebelumnya, Reza dituntut hukuman penjara seumur hidup, sama dengan dua terdakwa lainnya, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan kakak sambungnya, M Jefri Pratama (42).

Ketiganya dituntut berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ha yang memberatkan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan tega telah membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, hal yang memberatkan karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendirk.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Cara Mudah Membasmi Kutu Beras dan Telurnya yang Bersarang di Wadah Penyimpanan, Perhatikan Hal Ini!

16 Jam Kebakaran di Pabrik Cat Kota Tangerang, Si Jago Merah Tak Kunjung Padam

Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul Lalu Siapkan Kuburan, Ayah: Dia Sering Ketawa Sendiri

Halaman
1234

Berita Terkini