Buronan Pembobol Kas BNI Tertangkap

Pembobol BNI Rp1,7 T Terancam Penjara Seumur Hidup, Yasonna: Kamu Bisa Kabur Namun Tak Bisa Sembunyi

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah 17 tahun buron pada Kamis (9/7).

"Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda,” tegas Yasonna Laoly.

Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang berhasil dibawa pulang ke Indonesia setelah buron. (Dok. Kemenkum HAM)

Maria Pauline Lumowa harus menjalani hukuman sebagai pertanggungjawabannya terhadap kerugian negara Rp 1,2 Triliun.

“Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Yasonna Laoly.

Benarkah Minum Air Es Bikin Badan Gemuk? Ini Penjelasan Ahli

Pesan Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan pesan kepada para buron jika mereka hanya bisa melarikan diri namun tak bisa sembunyi dari kejaran aparat.

"Saya katakan, you can run but you cannot hide," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta yang disiarkan oleh KompasTV, Kamis (9/7/2020).

Yasonna Laoly menyampaikan ini berkaitan dengan esktradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun berstatus buron.

Yasonna sebelumnya mengatakan, ekstradisi Maria merupakan buah dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang berjalan panjang.

Kehidupan Asmara Diramal Cinta Kuya, Aurel Ungkap Atta Halilintar Gentleman Temui Anang Hermansyah

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Siapa Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI yang kini ditangkap dan diekstradisi dari Serbia? (ISTIMEWA/DOK. Kemenkumham untuk KompasTV)

Ia menilai, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga terus memburu buronan lainnya, yakni terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Yasonna menegaskan, data pelintasan negara yang dimiliki Ditjen Imigrasi tidak mencatat informasi kedatangan Djoko ke Indonesia.

"Jadi ini bagaimana carnaya dia datang, apakah dia yang sbenernya datang, itu yang menjadi penelitian selanjutnya, tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujar Yasonna Laoly.

Beri Kado Besar Ultah ke-20 Azriel Hermansyah, Atta Halilintar Sindir Pedas Aurel Gara-gara Ini

Ucapan terima kasih Yasonna

Yasonna Laoly menuturkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang membantu proses ekstradisi tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

"Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Garuda, juga kepada BNI yang ikut bersama dengan kita. Pak Dirut Garuda, thank you. Yang ikut bersama dengan kita dan juga dengan BNI tentunya," ujar Yasonna Laoly pada Kamis (9/7/2020).

Halaman
123

Berita Terkini