TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua anggota Brimob di sebuah klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020).
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka. Dari 8 orang tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan.
Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi. Simak selengkapnya:
1. Delapan orang jadi tersangka
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dua oknum polisi di Medan, Sumatera Utara.
Kedua korban tersebut anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa penetapan tersangka ini hasil dari pra rekonstruksi dan gelar perkara terhadap 17 orang yang diamankan sebelumnya.
"Kemarin kita sudah laksanakan prarekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada T r i b u n-Medan.com saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
2. Anggota DPRD Sumatera Utara turut jadi tersangka
Anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan Kiki Handoko Sembiring turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan bahwa pria berinisial KHS tersebut termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka.
"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut.
"Ada inisial KHS," tuturnya.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan. Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.