Pada Minggu (26/7/2020) rencananya Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga datang menemui RPP.
"Kemarin pas Kak Seto datang dia (RPP) bilang mau sekolah lagi dan cita-citanya mau jadi dokter. Dari pihak keluarga juga maunya anak ini bisa sekolah lagi," aku Linda.
Alami trauma
Tante RPP, Linda Sari (29) mengatakan bahwa keponakannya hingga kini masih diliputi ketakutan dan belum bisa tersenyum layaknya anak seusianya.
"Masih trauma, enggak mau ketemu ayah sama ibunya. Masih takut, pikiran dia ayahnya keluar dari penjara terus mukulin dia lagi," kata Linda di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020).
Bukan tanpa sebab, selama berbulan-bulan sudah tak terhitung Abdul menganiaya RPP yang merupakan putri kandungnya.
Dari dipukuli menggunakan tangan, sandal, kepalanya dilelapkan ke bak mandi, hingga rambutnya dijenggut lalu disertai pernah dialami.
Perlakuan Rohmah yang merupakan istri siri Abdul pun tak lebih baik, dia kerap memarahi RPP, memaksanya bekerja, hingga ditelantarkan.
"Waktu ayah sama ibunya diperiksa di Polres dia ketakutan, enggak mau dekat mereka. Maunya dekat sama saya, karena sering dianiaya jadi takut," tuturnya.
Pihak keluarga besar RPP sendiri belum sepenuhnya merasa lega karena baru Abdul yang menyandang status tersangka, sementara Rohmah belum.
Pun Rohmah tak pulang ke kontrakan tempat RPP kini berada, Linda berharap Rohmah ikut mendekam dalam penjara sebagaimana Abdul.
"Saya maunya perempuannya ini dipenjara juga, karena selama ini dia nyuruh keponakan saya buat kerja. Biar timbul efek jera dan enggak terjadi kasus kekerasan anak lainnya," tuturnya.
Ibu kandung Abdul, Narti (64) juga meminta jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan Rohmah sebagai tersangka kekerasan terhadap RPP.
Dia hanya berharap RPP yang merupakan cucu keduanya dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan cerah.
"Dua-duanya harus dipenjara, jangan cuma satu doang. Kasihan cucu saya masih trauma, sering dianiaya. Biar saja dua itu (Abdul dan Rohmah) dipenjara," kata Narti.
Ditemui di kontrakan tempatnya mengalami kekerasan dari orangtuanya, RPP tampak belum bisa tertawa lepas sebagaimana anak umumnya.
RPP tampak murung dan lebih banyak diam, hanya sesekali dia tertawa saat bermain dengan dua keponakannya yang masih berusia balita.
Saat ditanya Linda perihal eksploitasi yang dilakukan Rohmah kepadanya dengan memaksa ikut mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Sambil tertunduk RPP menjawab dia kerap dipaksa bangun pagi hari untuk meringankan pekerjaan Rohmah sebagai asisten rumah tangga.
"Disuruh buang sampah, sampahnya berat," kata RPP sambil tertunduk layaknya orang ketakutan.
Tanggapan Komnas Anak
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan Rohmah dapat dijerat pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76B berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Sementara Pasal 76C berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.
Rohmah juga harus dijerat pasal 80 Ayat 4 karena meski berstatus istri siri Abdul tapi tetap merupakan orangtua bagi RPP.
Yakni pasal yang mengatur bahwa hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diperberat sepertiga dari pidana bila pelaku merupakan orangtua.
"Ibu tirinya bisa dijerat pasal tersebut juga. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Ini untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," kata Sirait.
Nahas RPP mungkin butuh waktu lama untuk pilih dari kekerasan yang dilakukan orangtuanya karena Rohmah belum ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron mengatakan setelah diperiksa sejak Kamis (23/7) hingga kini Rohmah masih berstatus saksi.
"Tetap saksi," kata Imron saat dikonfirmasi. (*)