TOPIK
Penganiayaan Anak di Duren Sawit
-
RPP (12), korban penganiayaan, penelantaran, eksploitasi ayah kandungnya sendiri, Abdul Mihrab (40) mungkin dapat sedikit bernafas lega.
-
Trauma akibat jadi dianiaya, eksploitasi, hingga ditelantarkan kedua orangtuanya membuat RPP (12) mendapat pendampingan psikologis.
-
Abdul yang sudah jadi tersangka beralasan dia hendak menyekolahkan putri kandungnya, RPP (12)
-
Ditemui TribunJakarta.com, Tante RPP, Linda Sari menyampaikan sikap buruk yang kerap kali diterima keponakannya itu.
-
Setelah berbulan-bulan menganiaya, mengeksploitasi, hingga menelantarkan putri kandungnya, RPP (12), Abdul berdalih menyesali perbuatannya.
-
Linda menceritakan, perlawanan dilakukannya saat membela RPP dari penganiayaan yang dilakukan Abdul Mihrab (22/7).
-
Linda Sari (29) dapat bernafas lega karena keponakan perempuannya, RPP (12) tak lagi dianiaya sang kakak, Abdul Mihrab (40).
-
Tante RPP, Linda Sari (29) mengatakan keponakannya berharap bisa belajar sebagaimana anak-anak sebayanya yang bernasib lebih mujur.
-
Perbuatan Abdul Mihrab (40) terhadap anaknya membuat keluarga besar naik pitam, Pasalnya, ia menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial RPP (12).
-
Tante RPP, Linda Sari (29) menerima bantuan tersebut dengan tangan terbuka
-
Aksinya tersebut direkam oleh keluarganya sendiri yang tak tega melihat perlakuan biadab Abdul saat menyiksa RPP pada Rabu (22/7/2020) malam kemarin.
-
Meski mengalam penganiayaan, dipaksa bekerja, ditelantarkan bocah perempuan warga Kecamatan Duren Sawit itu ingin memiliki masa depan cerah.
-
RPP (12), masih trauma akibat dianiaya, eksploitasi, dan penelantaran orangtuanya, Abdul Mihrab (40) dan Ade Rohmah Widyaningsih (40).
-
Pasalnya Rohmah yang hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka sebagaimana Abdul tak tahu menganiaya anak termasuk tindak pidana.
-
Ade Rohmah Widyaningsih (40), istri siri Abdul Mihrab (40) memaksa putri tirinya RPP (12) 'meringankan' pekerjaannya sebagai ART.
-
Ade Rohmah Widyaningsih (40) tak hanya diam saat suami sirinya, Abdul Mihrab (40) menganiaya RPP (12).
-
Keluarga besar Abdul Mihrab (40) meminta jajaran Polrestro Jakarta Timur menambah tersangka dalam kasus kekerasan terhadap RPP (12).
-
Dia menyesalkan sikap penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang belum menjerat Rohmah jadi tersangka
-
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur diminta segera menjerat ibu tiri RPP (12), Ade Rohmah Widyaningsih (40) jadi tersangka.
-
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan Rohmah sudah melakukan eksploitasi dan menelantarkan RPP
-
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai tindakan yang dilakukan Abdul Mihrab (40) ke putrinya, RPP (12) tak sebatas penganiayaan.
-
Narti (64), warga RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit kini kalut memikirkan nasib cucu perempuannya RPP (12).
-
Abdul Mihrab (40), warga RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur tak hanya satu kali menganiaya putri kandungnya RPP
-
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Rohmah yang ikut diamankan bersama Abdul masih berstatus saksi.
-
Dia beralasan dalam video yang diabadikan adik perempuan Abdul, Rohmah tidak ikut menganiaya RPP
-
Usai menganiaya RPP pada Rabu (22/7/2020) sekira 22.30 WIB, Abdul yang lantang mengucap tak takut dilaporkan ke polisi justru kabur
-
Belakangan, dia menjadi kejam dan mempekerjakan darah dagingnya itu mengurus rumah tangga
-
Tak mudah baginya menceritakan seluruh perbuatan Abdul yang dia saksikan sendiri karena kontrakannya bertetangga dengan sang anak.
-
Ibu kandung Abdul, Narti (64) pun mengecam perbuatan anaknya yang menganiaya RPP karena dihasut istri siri pelaku, Ade Rohmah Widyaningsih (40).
-
Narti yang tinggal mengontrak di sebelah putranya mengatakan tak tega melihat RPP harus disiksa meski tak berbuat salah