Djoko Tjandra Ditangkap, Togar Situmorang Apresiasi dan Semangati Polri Tangkap Buronan Lainnya

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra, tanggal 31 Juli 2020 merupakan akhir petualangan karena dijemput paksa langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia ke Indonesia disebabkan buronon tersebut harus segera mempertanggung jawabkan secara hukum terkait kasus pengalihan hak (Cessie) Bank Bali.

Semestinya sudah harus di sel sejak tahun 2009 dengan hukuman 2,5 tahun.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP memberikan apresiasi luar biasa atas penangkapan Joko Tjandra merupakan hasil kerjasama antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Dan Polri sudah bekerja sengat keras dan optimal dalam aksi penangkapan Joko Tjandra ini.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang. (ISTIMEWA)

Joko Tjandra minggu belakangan ini telah buat heboh terkait penegakan hukum dan menjadi perhatian publik dimana bisa berada di Indonesia walau sebagai buronan, juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan menuai polemik buronon tersebut.

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP mengatakan bahwa intruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Idham Azis untuk segera menangkap buronan Joko Tjandra dimanapun keberadaannya agar segera menuntaskan persoalan hukum Cassie Bank Bali, sehingga Kapolri Idham Azis membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuahkan hasil.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP menerangkan awal kejadian terkait tentang Cessie Bank Bali saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada tahun 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah keputusannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP) di mana Djoko Tjandra duduk selaku Direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat Direktur Utama. Kemudian Januari 1999, antara Rudy Ramli dan PT Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih.

Disebutkan, PT Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih.

Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar.

Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening PT Era Giat.

Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP yang juga sebagai Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mengatakan konon, kekuatan politik turut andil dalam proyek ini.

Saat itu sejumlah tokoh politikus disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran dana tersebut, skandal cessie ini diduga berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk politik saat itu.

Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak.

Halaman
123

Berita Terkini