Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara.
"Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri, dan saya berharap aparat hukum berani juga ungkap penikmat aliran dana dari Joko Tjandra,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP, Founder dan CEO dari Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl.Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ), Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar (cabang Denpasar), Jl. Kemang Selatan Raya No.99, room 1003-1004, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan ( cabang Jakarta ).