TRIBUNJAKARTA.COM - Kurang dari satu bulan lagi para peserta Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 bakal ujian tahap akhir.
Tes SKB CPNS tahun anggaran 2019 yang sedianya digelar tanggal 25 Maret 2020 harus tertunda hingga bulan September - Oktober 2020 karena pandemi Covid-19.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan tes SKB berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.
Sebagai salah satu langkah persiapan yang dapat dilakukan peserta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis materi soal SKB CPNS.
• KABAR GEMBIRA! Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS Periode Berikutnya: Kuotanya Sesuai Kebutuhan
• Mendagri Tito Karnavian Sebut Air Wudhu Tidak Bisa Tangkal Virus Corona: Cuci Tangan Harus Benar
• Mendagri Tito Karnavian Sindir Wali Kota Depok Pakai Masker N95: Jumlah Terbatas untuk Tenaga Medis
• 17.000 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong, BKN Sebut Para Peserta Tes SKB Berpeluang Besar Mengisi
Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.
Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.
Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.
Saat ini, tengah berlangsung proses penjadwalan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Adapun jadwal pelaksanaan SKB, nantinya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
Link
Sementara itu, situs resmi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengunggah materi pokok SKB yang dikeluarkan resmi oleh Kemenpan RB ini.
Informasi dari situs CPNS Kementerian PUPR menjelaskan, penyampaian materi pokok soal SKB ini disebutkan agar para peserta dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Materi yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS merupakan materi pokok soal SKB jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB terdiri dari 74 halaman, dengan penjelasan materi pokok masing-masing jabatan fungsional.