Kebijakan Menteri Mentok di Tangan Kadis
Sayangnya, kebijakan Menteri mentok di tangan Kadis di Tangsel. Menurut Kadis Pendidikan Taryono, kebijakan Mendikbud tidak bisa diterapkan karena alasan regulasi.
Taryono mengatakan, terkait PJJ metode online, penggunaan dana BOS baru digunakan untuk pembelian laptop dan internet guru, belum untuk siswa.
Soal fasilitas gawai dan internet guru itu terkonfirmasi SDN Pondok Cabe Ilir 02 dan SMPN 17 Tangsel, karena dana BOS memang sudah dianggarkan untuk itu sejak awal tahun.
"Betul, yang dimaksud disampaikan Pak Menteri adalah dana BOS ini jadi lebih leluasa, satu bisa dilaksanakan untuk bagaimana upaya pencegahan Covid-19. Yang kedua bagaiman bisa memfasilitasi pembelajaran PJJ. Di sekolah sudah dilakukan termasuk untuk pembelian laptop dan sebagainya, untuk guru-gurunya," ujar Taryono.
Taryono mengatakan, dana BOS sudah dianggarkan setiap awal tahun melalui rencana kerja sekolah (RKS).
Karena itu, menurutnya, kebijakan Menteri Nadiem tidak bisa dijalankan di wilayahnya.
"Gini makanya yang namanya keterbatasan itu, makanya banyak kendala lah. Enggak bisa itu," ujarnya.
Taryono, menunjukkan ada sekolah yang sudah merencanakan pembelian gawai menggunakan dana BOS tahun 2020 ini.
Namun, itu bukan karena kebijakan Mendikbud terkait pandemi Covid-19, melainkan karena inovasi dari sekolah tersebut yang mencanangkan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
"Ada misalnya di SMP 8 itu membeli 200 tab, itu bisa dipinjamkan ke anak. Makanya tergantung RKS-nya," ujarnya.
Solusi Kadis Taryono
Setidaknya ada dua solusi yang diterapkan Taryono demi memuluskan PJJ yang terkendala ponsel dan internet itu.
Menurutnya, PJJ tidak harus dijalankan secara online, melainkan juga bisa secara offline.
Guru akan mengunjungi siswa secara langsung ke rumahnya dan mengajar secara tatap muka (home visit), seperti belajar privat.