Berdasarkan pengakuan pelaku, pembuangan bayi tersebut dilakukan atas kesepakatan keduanya, yakni SB dan SE.
“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
Atas perbuatannya, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(tribunjakarta/kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Ada Secarik Kertas Bertuliskan Nama"