"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp 70 juta. Itu (keuntungan) bersih, artinya sudah pengeluaran lain-lain," ungkap Tubagus.
Keuntungan tersebut, jelas Tubagus, kemudian dibagi kepada tiga pihak yang ada di klinik.
"Untuk pembagiannya, 40 persen untuk jasa medis, 40 persen calo, kemudian 20 persennya lagi untuk pengelola," ujar dia.
Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.
Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.
"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.
Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.
"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Tubagus.
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.
• Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasi Pencegahan Praktik Prostusi di Apartemen
• Gubernur Banten Ancam Pejabatnya yang Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19
• Menyeruput Kopi Sambil Menikmati Suasana Tempo Dulu di Kedai Kopi Es Tak Kie Glodok