Klinik Aborsi Ilegal di Senen

Klinik Aborsi Ilegal di Senen Didatangi Ribuan Pasien Dalam Setahun, Keuntungan Rp 70 Juta Per Bulan

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, digaris polisi, Selasa (18/8/2020).

Pasien ribuan orang

Klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang melakukan praktik aborsi ilegal sudah berdiri selama lima tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, klinik tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.

Hanya saja, izin tersebut disalahgunakan dengan melakukan praktik aborsi ilegal.

Praktik haram tersebut sudah berjalan selama sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.

"Dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," ungkap Tubagus.

"Asumsinya, diperkirakan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," tambahnya.

Data tersebut, jelas Tubagus, didukung alat bukti berupa keterengan para saksi dan tersangka.

Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.

Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.

Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.

"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.

Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini