Nasib Pilu Bocah Autis 10 Tahun Dipasung Lalu Disiksa di Kandang oleh Orangtua Kandung

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan

Munarso menuturkan, penganiayaan dan pemasungan itu terjadi karena bocah 10 tahun itu dianggap kerap bertingkah.

GF dianggap kerap keluyuran hingga merusak barang di rumah.

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 1 Muharram, Dilengkapi Amalan Sunnah di Tahun Baru Islam

"Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah," jelas Munarso.

Polisi telah menangkap orangtua GF. Namun mereka menampik menelantarkan sang anak sepanjang hari.

FOLLOW JUGA:

Orangtuanya mengaku, GF dipasung supaya tak keluyuran karena pernah pergi hingga hampir tertabrak mobil.

Saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Kisah Bocah Gorontalo Tampil di Uang Rp 75 Ribu, Orangtua Tahu Sehari Sebelum Dikenalkan ke Publik

Akibat peristiwa ini, orangtua GF dijerat Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkini