Honorer BPKAD Bunuh Teman Sekantor yang Goda Istri, Dituntut 15 Tahun Bui: Korban Sempat Melawan

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pramos (baju putih) ketika diamankan di Polsek IT 1 Palembang dan mengakui bila ia memang menusuk rekan satu kantornya sendiri, Selasa (21/4/2020).

Ia kembali datang ke kantor dan langsung menusukan pisau ke korban sebanyak empat kali.

"Dari Desember 2019, aku minta dan mohon. Januari aku minta dan mohon lagi, tetapi tidak digubris. Dia itu honorer sudah tiga tahun dan masih muda, bisa cari perempuan muda juga. Jangan istri orang. Aku sudah kesal dan khilaf sekali, makanya terjadi seperti ini," papar Amos.

Tersangka Pramos (baju putih) ketika diamankan di Polsek IT 1 Palembang dan mengakui bila ia memang menusuk rekan satu kantornya sendiri, Selasa (21/4/2020). (TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH)

Akibat perbuatannya, Amos kini dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar pada Selasa (1/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.

"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," tegas Ari.

Alasan Yunarto Wijaya Lebih Pilih Fahri Hamzah Daripada Fadli Zon, Helmy Yahya Sontak Tertawa Ngakak

Dalam persidangan itu, tedakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.

Kendati demikian, tampak wajah kekecewaan Amos atas tuntutan yang diterimanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.

Kuasa hukum menilai, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.

"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.

Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Yunarto Wijaya Ungkap Tantangannya: Petahana Diuntungkan

Adapun Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.

"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," tegas Daud.

FOLLOW JUGA:

Kronologi

Halaman
1234

Berita Terkini