TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok ayah YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menuai sorotan publik.
Ia dilaporkan polisi oleh mantan istri keduanya, Happy Hariani atas tuduhan diskriminasi anak.
Dilansir dari YouTube KH Infotainment, kuasa hukum Happy Hariani, Dedek Gunawan memperlihatkan surat kuasa yang diberikan kliennya.
Dedek mengungkap bahwa Anofial dan Happy pernah menikah dan dicatat di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 21 April 1998.
TONTON JUGA:
• Honorer BPKAD Bunuh Teman Sekantor yang Goda Istri, Dituntut 15 Tahun Bui: Korban Sempat Melawan
Pernikahan tersebut terjadi ketika Anofial sudah berumah tangga dengan ibu dari Atta, Lenggogeni Faruk.
Dedek berujar, pernikahan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Lenggogeni Faruk.
FOLLOW JUGA:
Sang pengacara mengatakan, setelah menikah, Anofial dan Happy dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Anak yang lahir pada tanggal 21 November 2003 tersebut juga memiliki akta kelahiran.
Namun, biduk rumah tangga Anofial Asmid dan Happy Hariani berakhir pada 18 April 2006.
• Citra Kirana Melahirkan, Rezky Aditya Ngaku Tegang Sampai Meneteskan Air Mata Lihat Sang Putra
Keduanya diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau.
Setelah bercerai dari istri kedua, Anofial dituding pihak Happy tidak bertanggung jawab kepada putrinya itu.
"Sejauh ini saya mengonfirmasi kepada klien saya. Apakah anak diberi nafkah atau tidak."
"Tapi yang jelasnya beliau membuat atau memberikan kuasa pada kita karena perihal, diduga bahwa kuat diduga Halilintar tidak bertanggung jawab atas anaknya."
• Lebih Pilih Fahri Hamzah Daripada Fadli Zon, Alasan Yunarto Wijaya Buat Helmy Yahya Tertawa Ngakak