TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah bunuh salah satu anak kembarnya, orangtua berinisial IS dan LH sempat pulang ke kediamannya lalu pindah kontrakan.
Ibu korban, LH menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) karena kesal tak bisa diajari belajar online, 26 Agustus 2020.
Korban dicubit, dipukul dengan tangan kosong sampai gagang sapu.
Bocah berusia 8 tahun ini sempat lemas dan tersungkur lalu kembali dianiaya ibu kandungnya.
IS, ayah korban, sempat kesal dengan aksi istrinya menganiaya anaknya.
Keduanya inisiatif membawa anak tersebut ke luar cari udara segar.
• Setiap Sore Pada Hari Senin dan Jumat, PNS Kota Tangerang Turun Sosialisasi Protokol Kesehatan
Namun di perjalanan, korban yang lemas mengalami sesak nafas lalu meninggal dunia.
Mirisnya, orangtua korban membawa jasad korban ke Lebak, Banten menggunakan motor.
Tepatnya di TPU Gunung Keneng, IS meminjam cangkul untuk mengubur sang anak dengan pakaian lengkap.
Cangkul itu dipinjam IS ke warga berdalih untuk mengubur kucing.
• Cerita Perajin Telah Buat 7.500 Peti Mati Covid19: Kasihan Bila Jenazah dari Keluarga Tidak Mampu
Setelah melakukan aksi nekat tersebut, orangtua korban sempat pulang dan pindah kontrakan.
Untuk menutupi aksi jahatnya, 2 hari setelah peristiwa nahas tersebut, keduanya lapor polisi.
Bukan untuk mengakui perbuatannya, IS dan LH berdalih korban hilang kepada polisi.
"Buat laporan polisi anaknya hilang dua hari kemudian," ucap Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Follow juga:
Agar polisi yakin, orangtua membawa saudara kembar korban untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara kembarnya ini bilang saat dimintai keterangan polisi jika korban hilang saat sedang bermain," kata David.
Tidak hanya itu, pada 29 Agustus 2020, kata David, LH membuat video ucapan ulang tahun untuk korban dan menulis harapan agar korban segera ditemukan dan kembali ke rumah.
Video tersebut kemudian dibagikan di media sosial.
Kejahatan terungkap
2 minggu setelah peristiwa nahas tersebut atau pada, Sabtu (12/9/2020), warga di sekitar TPU Gunung Kendeng curiga.
Mereka mendapati ada sebuah makam baru yang berada di tempat pemakaman umum tersebut.
Padahal warga mengingat, tak ada orang yang baru meninggal dan dikubur dalam waktu sebelumnya.
• Pertama Kali ke Mal Sekeluarga Usai di Rumah Aja, Nagita Slavina & Raffi Borong Mainan Puluhan Juta
Akhirnya, warga melaporkan makam mencurigakan tersebut ke pihak berwajib.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin dilansir dari Kompas.com.
Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.
"Baru digali setengah kelihatan kakinya," tutur Kapolsek.
Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.
• Cleaning Service di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Dihabisi Teman Seatap Karena Game Online
Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.
Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.
Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi.
• Pengalaman Rezky Aditya saat Tahu Kadar Billirubin Sang Bayi Tinggi, Citra Kirana Nangis Semalaman
Pinjam cangkul alibi kubur kucing
Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).
Tonton juga:
"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak.
David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.
Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.
• Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJateng)