Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis

Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Ngaku Dokter Korbannya Penumpang, Pernah Bawa Anak Orang 2018

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dokter mesum, EF, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di bilangan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan sudah mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terungkap jejak cabul tenaga kesehatan mengaku dokter yang melecehkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Usut punya usut, pria berinisial EF ternyata pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 2018 silam, karena melarikan seorang wanita.

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap EF di salah satu indekos di Balige, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020).

Ia diduga melakukan pelecehan, pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test korbannya berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dia diamankan bersama seorang yang diakui istri inisial E dan satu orang anak. Kenapa diakui karena masih kami periksa lagi kebenarannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami status wanita berinisial E dan anaknya tersebut.

Dalam Sebulan, Dua Kasus Pembuangan Bayi Terjadi di Jakarta Timur

"Istri atau bukan masih dicek. Tapi pernah yang bersangkutan pada 2018 di Polda Sumatera Utara. Keluarga yang diakui istrinya melaporkan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya," jelas Yusri.

"Punya seorang anak, kami terus koordinasi dengan Polda Sumatera Utara tapi yang bersangkutan sudah diamankan di sini," tegas dia.

Yusri menjelaskan, tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang LHI.

"Sebenarnya LHI (penumpang, red) ini awal rapid test-nya sudah nonreaktif," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (29/9/2020).

"Namun, oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," imbuh dia.

Diketahui, EF mengambil untung dari LHI pada Minggu (13/9/2020).

Saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara, menggunakan maskapai Citilink.

Dianggap Paling Sempurna, Nia Ramadhani Ungkap Masa Lalu: Banyak Keputusan yang Tak Selalu Benar

Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, LHI mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 04.00 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini