Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kedua tersangka kasus pencurian kotak amal beratribut ojek online di Masjid Jami Assa'adah Assudauri, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berupaya menghilangkan barang bukti.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, tersangka APY (26) dan MCB (17) merusak sekaligus membuang kotak amal curiannya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membongkar kotak amal tersebut di kawasan Ragunan, Pasar Minggu.
"Kotaknya ini memang belum ditemukan karena dirusak di jalan daerah Ragunan. Uangnya diangkut, kotaknya dibongkar dan dibuang," ujar Sujarwo saat merilis kasus ini, Rabu (30/9/2020).
Hingga saat ini, jelas Sujarwo, pihaknya masih berusaha mencari kotak amal yang dibuang para tersangka.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (29/9/2020) malam.
"Satu orang tertangkap di daerah Serpong, satu orang di daerah Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Rabu (30/9/2020).
Sujarwo menerangkan APY dan MCB telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni MCB, tercatat masih di bawah umur.
"Yang satu memang anak masih di bawah umur, di bawah 18 tahun," ujar dia.
Kendati demikian, Sujarwo memastikan proses hukum terhadap MCB tetap berjalan.
"Kalau anak yang di bawah umur tetap kita jalani proses, namun prosesnya tersendiri," tutur Sujarwo.
• Bahas Raperda Penanganan Covid-19, PKS Minta Anies Cantumkan Aturan Belajar Saat PandemI
• Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Pasar Warakas Kena Sanksi
• Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Beratribut Ojek Online di Mampang Prapatan
Dari pengakuan tersangka, mereka menggasak uang sebesar Rp 1,2 juta dari kotak amal yang dicuri. Setelahnya, uang tersebut dibagi dua oleh para tersangka.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan tersangka, jaket ojek online untuk menyamar, dan alat pemotong rantai.