Padahal, obat itu kemudian dijualnya ke Lucinta Luna.
"Bahwa dia (Lucinta Luna) merasa depresi, minta bantuan ke IF untuk dapat obat karena IF juga sama," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Yusri menerangkan, berdasarkan pengakuannya, FLO sudah tiga kali menjual pil riklona kepada Lucinta Luna yang dijual Rp 500 ribu per butirnya.
FLO ditangkap Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2020) pagi.
Dari tangan FLO, polisi mengamankan 18 butir pil riklona.
Masa persidangan
Lantaran tengah pandemi Covid-19, Lucinta Luna harus mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu yang menjadi tempat dia ditahan.
Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020) lalu.
• Lucinta Luna Pernah Minta Dibawakan Mukena, Abash Sebut Pacar Giat Beribadah: Dia Puasa Senin Kamis
Kala itu Lucinta Luna harus menjalaninya sendirian tanpa didampingi pengacaranya.
Hal itu karena adanya kesalahpahaman antara pengacara Lucinta Luna dengan majelis hakim.
Kuasa hukum Lucinta Luna yang harusbya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru berada di Rutan Pondok Bambu.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Dituntut tiga tahun penjara
Dalam kasus ini, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.
Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.
• Terancam Tak Bertemu Lucinta Luna Tiga Kali Lebaran, Abash Galau Sampai Kuasa Hukum Turun Tangan
Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.
"Mau ngomong apa saya juga bingung, enggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Sempat minta dibawakan mukena
Selebriti Lucinta Luna pernah meminta sang kekasih Abash membawakannya mukena.
Hal tersebut disampaikan Lucinta Luna melalui daftar barang yang ia butuhkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Semua wig, kutex, body lotion, mukena, sajadah," ucap Abash.
Mukena dan sajadah tersebut rupanya benar-benar digunakan Lucinta Luna dengan baik.
Ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020), Abash mengatakan selama di penjara Lucinta Luna kini jadi lebih taat beribadah.
Tak hanya itu, Abash menyebut sang kekasih juga telah dua kali khatam Alquran selama mendekam di sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
• Terancam Tak Bertemu Lucinta Luna Tiga Kali Lebaran, Abash Galau Sampai Kuasa Hukum Turun Tangan
"Terus hatam Alquran sudah dua kali dan Salatnya lima waktu," ucapnya.
Terima Vonis
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkotika.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ucap Eko.
Lucinta Luna yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya.
"Menerima (vonis) yang mulia," saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya.
Sementara Lucinta Luna menerima putusan, JPU mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut.
"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.
Asep mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan (batas untuk banding), nanti kita akan koordinasi," kata Asep.