TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo berencana memperpanjang sejumlah bantuan langsung tunai ( BLT) di tengah pandemi Covid-19. Apakah termasuk BLT subsidi gaji karyawan swasta?
Sebanyak empat BLT di tengah pandemi Covid-19 dipastikan akan diperpanjang sampai tahun 2021 mendatang.
Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk BLT subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.
Baca juga: Jokowi Menyetujui, Gaji PNS TNI dan Polri Bakal Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021
Baca juga: Cara Cek Dapat BLT UMKM Lewat Bank BRI Bisa di Situs eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Resmi dari Menaker Ida Fauziyah, Jadwal Pencarian BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Bagi Karyawan Swasta
Baca juga: Kemenpan RB Segera Umumkan Formasi CPNS 2021: Jumlahnya Bakal Lebih Banyak Dibanding CPNS 2019
Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:
1. BLT subsidi gaji Rp 600.000
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.