"Tujuan rapid test ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Heru, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020) siang.
Heru mengatakan, massa buruh ini bertujuan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Mereka merupakan massa buruh dari SPN (Serikat Pekerja Nasional)," ujar Heru.
"Mereka juga cukup kooperatif dalam mengikuti rapid test Covid-19. Kami dibantu Dokpol Polres Metro Jakarta Pusat," lanjutnya.
Baca juga: 4 Hari Usai Kerumunan di Tebet, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi
Baca juga: Mengenakan Rompi Tahanan, Artis Catherine Wilson Ditahan di Rutan Kelas I Depok
Dia memastikan, massa buruh tersebut melaksanakan protokol kesehatan perihal Covid-19 saat berunjuk rasa.
"Kami pastikan mereka akan menjaga jarak dan memakai masker," tegas Heru.
"Jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas. Tapi sejauh ini mereka kooperatif," tutup dia.