Rizieq Shihab Tersangka

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Baca juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Isi Surat Muhammad Rizieq Shihab untuk Keluarga

Baca juga: 2 Hari Rizieq Ditahan: Gembira, Ingatkan Kawal Kematian laskar FPI dan Ajukan Praperadilan

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Berita Terkini