Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Isi Surat Muhammad Rizieq Shihab untuk Keluarga
Baca juga: 2 Hari Rizieq Ditahan: Gembira, Ingatkan Kawal Kematian laskar FPI dan Ajukan Praperadilan
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.