Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun tak menutup kemungkinan keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yakni pasal yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Makasar mengatakan penerapan pasal 340 KUHP dimungkinkan karena berkas perkara belum dilimpah ke Kejaksaan.
"Sekarang masih tahap penyidikan. Untuk pasal nantinya juga akan kita kenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena korbannya saat kejadian hamil," kata Zen.
Sebagai catatan, pada berita sebelumnya nama Abudin ditulis Abdun, kesalahan penulisan nama pada berita sebelumnya diperbaiki pada berita ini.
Suami Siri Pelaku Utama
Kasus pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar pada Minggu (7/4/2019) terungkap.
Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam keadaan setengah terkubur itu Hilda Hidayah (22), pegawai rumah makan di Terminal Kampung Rambutan.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan pelaku utama pembunuhan sekaligus pembuangan Hilda merupakan Hendra Supriyatna alias Indra (38).
"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Status Indra yang sudah berkeluarga dan memiliki anak membuat pihak keluarga Hilda tak merestui hubungan sehingga keduanya lalu merahasiakan hubungan.
Kakak ipar Hilda, Abdun (45) menuturkan keduanya terus merahasiakan hubungan lalu memutuskan tinggal bersama di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Desember 2018 pihak keluarga dapat kabar kalau mereka sudah menikah siri dan tinggal bersama. Setelah nikah siri Hilda enggak ngasih kabar lagi ke keluarga," ujar Abdun.
Ketiadaan kabar membuat pihak keluarga tak mengetahui bahwa Hilda hamil sembilan bulan, termasuk saat kabar penemuan jasad santer di media massa.
Abdun menyebut pihak keluarga baru mengetahui Hilda tewas setelah anggota Polsek Makasar menemui mereka pada Senin (14/12/2020) pagi.
"Kita sebenarnya sudah menanyakan Hilda di mana ke teman pelaku ini, tapi katanya Hilda sekarang di Cikarang. Tinggal sama pelaku yang kerja sebagai sopir Bus Mayasari," tuturnya
Saiful menuturkan setelah pihak keluarga mengonfirmasi jasad Hilda berdasar pakaian yang dikenakan, penyelidikan yang sempat buntu berlanjut.
Baca juga: Gasak Kartu Perdana Hingga Rokok, Maling Spesialis Minimarket di Koja Raup Jutaan Rupiah
Baca juga: Masuk Lewat Plafon, Maling Spesialis Minimarket di Koja Gasak Rokok Hingga Kartu Perdana
Baca juga: Hari ke-3 Demo, Ratusan Pekerja PT Tang Mas Tuntut Pelunasan Pesangon dan 2 Bulan Gaji
Berdasar keterangan pihak keluarga penyelidikan berujung pada penangkapan Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20) di kawasan Cawang pada Senin (14/12).
"Unyil ini ditangkap Tim Rajawali, dia merupakan kernet dari bus yang dikemudikan Indra, pelaku utama pembunuhan. Dari keterangan Unyil lalu kita tangkap Indra," sambung Saiful.
Kasus pembunuhan Hilda baru terungkap karena saat ditemukan tidak ada identitas yang melekat pada korban, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal.
Indra dan Unyil kini sudah diamankan di Mapolsek Makasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pembunuhan yang dilakukan.
"Tersangka Indra dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk Unyil 338 KUHP juncto 56 KUHP," lanjut Saiful. (TribunJakarta.com/Bima Putra)