- Masukkan kode verifikasi berupa hasil penjumlahan angka pada kolom sebelah kiri.
- Klik proses inquiry
- Muncul status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima "Nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna biru.
Jika tidak "Nomor eKTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna merah.
Baca juga: Optimalisasi Artificial Intellegence Membuat Polri Semakin Profesional dan Modern
Kelengkapan Data untuk Proses Pencairan
Setelah menerima status sebagai penerima baik melalui link eform BRI ataupun SMS notifikasi, penerima perlu melakukan verifikasi ke pihak bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung diambil.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Pesta Tahun Baru 2021, Wagub Riza Patria: Mohon Maaf Warga Jakarta
Cara Daftar BPUM