Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021, Lengkap dari PNS hingga Karyawan Swasta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2021.

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG di Jabodetabek Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020: Bekasi Hujan Siang Hari

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

- Kelas 1: Rp 150.000

- Kelas 2: Rp 100.000

- Kelas 3: Rp 35.000

Halaman
123

Berita Terkini