Perbedaan Kasus Rizieq Shihab dan Raffi Ahmad, Polisi: Yang Satu Kerumunan Banget

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah selebriti ikut pesta yang digelar Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam. Tampak sejumlah public figure di antaranya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anya Geraldine, Uus, Gading Marten, Nagita Slavina dan lain sebagainya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab dan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad tak bisa dibandingkan.

Menurutnya, dua kasus tersebut adalah dua hal yang sangat berbeda.

Terutama dari jumlah orang yang hadir.

"Ya beda kan, yang satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah masa saja sudah beda. Jangan dibandingkan, nggak equal lah itu," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Tubagus menuturkan, massa yang hadir dalam kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab jauh lebih banyak ketimbang pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.

"Coba saja dilihat bagaimana kejadiannya (kerumunan Rizieq Shihab), bagaiamana rangkaian segitu banyaknya orang. Ini (pesta yang dihadiri Raffi Ahmad) berapa belas orang, masa sih harus disamakan," ujar dia.

Baca juga: Sama-sama Ada Kerumunan, Bandingkan Kasus Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok: Kenapa Tak Dipidana?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad tetap dilakukan meski belum ditemukan unsur pidana.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Yusri menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus tersebut.

"(Kasus) ini bisa lanjut atau tidak. Makanya ini akan kami gelarkan," ujar dia.

Baca juga: Warga Penggilingan Jaktim yang Masih Terpapar Covid-19 Dapat Bantuan Sembako dari Pemerintah

Sebelumnya Yusri menyebut tidak ada unsur pidana pada kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.

"Unsur (pidana) Pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ucap Yusri, Senin (18/1/2021).

Raffi Ahmad hadir di pesta tersebut setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta itu dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.

Halaman
12

Berita Terkini