TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2021, bakal dilaksanakan bulan Juni.
Hal ini karena proses pendaftaran seleksi CPNS 2021 bakal dilakukan di bulan April hingga Mei.
Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 di bulan April ini diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Teguh Widjinarko.
Teguh merinci tentang penetapan formasi, proses pendaftaran seleksi CPNS 2021 hingga proses tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
TONTON JUGA:
"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi atau tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar)," ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS 2021 akan dibuka lowongan untuk 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)
• Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
• Ingin Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude, Simak Sejumlah Keuntungannya dan Atur Strategi dari Sekarang
• Perbedaan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dengan CPNS Periode Sebelumnya, dari Nilai hingga Formasi
• Pemerintah Siapkan Solusi Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021 Karena Usia
Dia menambahkan, kebijakan ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui.
Saat ini, Kemenpan RB hanya menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," tegasnya.
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari:
- 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru)
- 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50% PPPK dan 50% CPNS.