Rizieq Shihab Tersangka

Pihak Rizieq Shihab Salah Tulis Alamat, Polda Metro Jaya Tolak Panggilan Sidang Praperadilan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (22/2/2021).

Sidang praperadilan ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya tidak hadir.

Di ruang sidang utama, hakim tunggal Suharno mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menolak panggilan untuk hadir dalam persidangan.

Sebab, pihak Rizieq Shihab selaku pemohon salah mencantumkan alamat.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan.

Alamat yang dicantumkan adalah Bareskrim Polri. Padahal seharusnya alamat yang dituju adalah Polda Metro Jaya.

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor 3, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini Jalan Trunojoyo adalah alamat Bareskrim," ujar Suharno.

"Berdasrakan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," tambahnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda Sampai 1 Maret 2021

Baca juga: Petugas UPK Badan Air Temukan Mayat Wanita di Anak Kali Ciliwung Wilayah Ancol saat Bersihkan Sampah

Baca juga: Perjuangan Petugas Distribusikan Bantuan ke Warga Tangerang yang Terisolasi Akibat Banjir

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.

Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.

"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yang perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.

"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).

Halaman
12

Berita Terkini