Polisi Ringkus Guru Les yang Cabuli 4 Anak Didiknya di Kontrakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manaek Tua Parlindungan (40), guru les yang cabuli empat anak didiknya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Manaek Tua Parlindungan (40) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli anak di bawah umur.

Guru les bejat itu tega mencabuli empat orang anak didiknya yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).

"Korbannya empat orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun. Mereka korban pelecehan dari tersangka namanya MTP, umur 40 tahun, warga Sumatera Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Senin (22/2/2021).

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya setelah berulang kali dilecehkan Manaek.

Rumah kontrakan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, tempat guru les mencabuli empat muridnya. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kasus ini terjadi saat korban mengikuti les di perpustakaan umum dalam kontrakan pelaku di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Baca juga: Video Seorang Wanita Meminta Tolong Untuk Dievakuasi Karena Terjebak Banjir Viral di Media Sosial

Baca juga: Petugas Gabungan Bantu Warga Cipinang Melayu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir

Baca juga: Kenapa Spanduk Pecel Lele Dibuat Ngejreng? Ini Kata Hartono, Sosok Pelukis Spanduk Pinggir Jalan

"Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata ada tiga anak-anak lain warga sejumlah tiga orang," kata Nasriadi.

"Jadi semua korban empat orang dan diperlakukan sama oleh si tersangka ini," sambungnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Kenapa Spanduk Pecel Lele Dibuat Ngejreng? Ini Kata Hartono, Sosok Pelukis Spanduk Pinggir Jalan

Aksi Bejat Guru Les

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta Utara.

Seorang guru sekaligus pemilik tempat les Sanggar Belajar Orang Pinggiran (SBOP) berinisial MTP (41) tega mencabuli empat anak didiknya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Halaman
12

Berita Terkini