TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Saksi bisu aksi kebrutalan Bripka CS, Kafe RM yang berada di kawasam Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satpol PP.
Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat, Jumat (26/2/2021).
"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha atas nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Sebab ternyata kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.
Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Menangis Histeris, Wanita Ini Jatuh di Depan Mobil Jenazah Korban Penembakan Bripka CS
Kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.
"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."
"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya.
Dijelaskan Tamo, Kafe RM pernah terkena sanksi PSBB sebanyak dua kali pada Oktober 2020.
Baca juga: 2 Oknum Polisi jadi Pembunuh: Bripka CS Ngamuk di Kafe, Aipda di Sumut Tewaskan 2 Wanita Muda
Baca juga: Belum Selesai Kasus Bripka CS, Giliran Oknum Polisi Disebut Bawa Senpi dan Rusak Rumah Warga
Baca juga: Anak Pegawai Kafe RM Jadi Yatim, Mertua Ungkap Permintaan Keluarga: Bripka CS Sekolahkan Anak Korban
Sanksi pertama dijatuhkan 5 Oktober 2020, yakni dengan penutupan 1x24 jam.
Kemudian sanksi kedua dijatuhkan pada 12 Oktober 2020, dengan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda Rp 5 juta.
Tapi, Tamo mengakui masih ada pelaku usaha yang colong-colongan dengan Satpol PP.
Hal itu lantaran terbatasnya anggota Satpol PP untuk mengawasi.
"Tempat-tempat hiburan Jakarta Barat ini cukup banyak ada 5 ribuan Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah."